PalangkaRaya - Personel Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng laksanakan Mediasi TP. Pengancaman Dengan Sajam Berdasarkan Laporan Pengaduan : Nomor Lap. Dumas / 93 / III / 2022 / KA SPKT, Tanggal 28 Maret 2022, TKP Pasar Subuh Jl. Lombok Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya.
Pengancaman sebagai Tindak Pidana? Mari Simak Pengaturannya! Seiring berjalannya waktu, pola perilaku masyarakat sangat dipengaruhi dengan perkembangan teknologi. Perkembangan positif yang terjadi ternyata memiliki potensi dalam memicu berbagai bentuk tindak pidana berbasis online, misalnya pengancaman. Maka dari itu, yuk simak pengaturan tindak pidana pengancaman dalam hukum positif Indonesia! Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Pengaturan mengenai tindak pidana pengancaman dalam KUHP dapat terlihat dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP yang berbunyi Pasal 368 KUHP 1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. 2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua. ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini. Pasal 369 KUHP 1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 2. Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan. Kedua pasal tersebut sama-sama mengatur mengenai tindak pidana pengancaman. Perbedaan terletak pada pengaturan Pasal 368 KUHP yang mengatur mengenai tindakan ancaman menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai kejahatan biasa. Sedangkan, Pasal 369 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pengancaman pencemaran nama baik yang termasuk ke dalam delik aduan. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE Jika tindakan pengancaman dilakukan melalui sarana atau media daring, regulasi akan mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU sebagai bentuk dari suatu hukum yang lebih khusus lex specialis. UU ITE mengatur mengenai tindakan pengancaman melalui media informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tercantum dalam Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU serta Pasal 27 ayat 4 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 4 UU yang berbunyi Pasal 29 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 45B UU Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.” Selain Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU terdapat pengaturan lainnya mengenai pengancaman dalam UU ITE yang terdapat pada Pasal 27 ayat 4 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 4 UU yang berbunyi Pasal 27 ayat 4 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 45 ayat 4 UU Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Dalam SKB Pedoman Implementasi Pasal tertentu dalam UU ITE, khususnya dalam pedoman implementasi Pasal 27 ayat 4 serta Pasal 29, telah dijelaskan bahwa Pasal 27 ayat 4 Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pasal-Pasal Tertentu dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, norma pidana di Pasal 27 Ayat 4 mengacu pada Pasal 368 KUHP. SKB juga menyebutkan ini di butir 4f. Namun, catatan terkait norma pidana yang merujuk pada Pasal 368 KUHP, disebutkan bahwa unsur perbuatannya adalah “kekerasan” dan “ancaman kekerasan”. Oleh karena itu, dalam konteks Pasal 27 Ayat 4, bentuk perbuatan yang bisa jatuh pada norma pidana Pasal ini hanyalah ancaman kekerasan. Pasal 29 Bentuk dari pengancaman itu sendiri yang dimaksud dalam Pasal 29 terdiri dari pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan/atau bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik lainnya. Lebih lanjut mengenai pedoman implementasi Pasal 29 UU ITE pada bagian huruf d telah dijelaskan bahwa ancaman berpotensi untuk diwujudkan, meskipun hanya dikirimkan 1 satu kali dan pada bagian huruf i telah menjelaskan bahwa Pasal 29 UU ITE merupakan delik umum. Dalam pelaporannya, korban tidak harus melakukannya sendiri. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya tindakan pengancaman adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di akari dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, khususnya pada Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP. Peningkatan penggunaan media daring selama masa pandemi memiliki potensi untuk meningkatkan angka kasus pengancaman di ranah online. Oleh karena itu, pemerintah membuat regulasi yang diatur berdasarkan pada UU ITE khususnya pada Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 4 UU mengenai tindakan pengancaman melalui media online. Butuh bantuan hukum? Kamu bisa melakukan konsultasi dengan Legal Experts kami di
DasarPasal Penjerat Pelaku Pengancaman dengan Senjata Tajam. Perlu Anda ketahui bahwa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam bisa saja dijerat pasal berlapis. Sehingga, hukuman yang diterima oleh pelaku bisa saja mencapai puluhan tahun. Akan tetapi, pasal penjerat yang disangkakan oleh pelaku sesuai dengan perbuatan tersangka.
Jakarta - Komitmen pacaran dibuat untuk saling kenal dan saling menyayangi. Namun kerap dijumpai ada percekcokan hingga saling itu menjadi pertanyaan detik's Advocate sebagai berikutPagi detik Saya mahasiswi di kampus di Jakarta. Saat ini saya sudah tidak cocok dengan pacar saya dan mau mutusin dia. Tapi dia tidak kerap dia mengancam saya lewat SMS, WhatsApp hingga pesan di sosial media. Kata-katanya kasar dan cukup membuat saya takut. Seperti akan menceritakan semua perbuatan kami saat pacaran ke dibantu detik. Apakah ini sudah bagian dari ancaman?ThanksDee-JakartaPembaca detik's Advocate juga bisa mengirim pertanyaan serupa yang dikirim ke email redaksi dan di-cc ke Ditunggu ya...JAWABANTerima kasih atas pertanyannya. Berikut jawaban singkat di KUHPMenurut KUHP ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHPBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan apa penjelasannya? Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal hal. 256 menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan. Syaratnya yaitu1. memaksa orang lain; 2. untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3. dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; 4. memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman Melalui Media ElektronikPelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE yaitu Pasal 45B jo. Pasal 29 UU ITE. Pasal 29 UU ITESetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara Pasal 45BSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp tujuh ratus lima puluh juta rupiah.Dalam Penjelasan Pasal 45B dijelaskan bahwa ketentuan dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber cyber bullying yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian HukumAnda dapat melaporkan hal itu ke kantor polisi. Menurut Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut lainnya, Anda dapat mengadukannya melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom kasihDemikian jawaban dari kamiTim detik's AdvocateSimak tentang detik's Advocate di halaman juga 'Heboh Petugas Pasukan Oranye di Jaksel Aniaya Pacar karena Cemburu!'[GambasVideo 20detik]
Pasal Pengancaman Dalam KUHP dapat di temui Pasal 369 KUHP berbunyi terjemahan “1 barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan ancaman untuk membuka rahasia, memaksa orang lain supaya memberikan suatu barang yang sepenuhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 2 kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan” Kometar Bagian inti delik sama dengan delik pemaksaan pasal 368 KUHP ditambah satu bagian inti lagi, yaitu dengan ancaman akan membuka rahasia korban jika tidak diberi sesuatu dan seterusnya. Delik ini terkenal dengan nama chantage di nederland. Pasal ini ada padanannya dalam ned. WpS, yaitu artikel 318. Menurut van bemmelen-van hattum, delik ini secara kriminalogis dari pada deli pemerasan pasal 368 KUHP, lalu tidak sesuai dengan ancaman pidananya yang lebih ringan, yaitu maksimum yaitu tiga tahun penjara di indinesia empat tahun penjara.menurut pendapat penulis,l orang memandang delik ini lebih ringan, karena pada ayat 2 disebutkan delik ini adalah delik aduan mutlak. Menjadi delik aduan, sebenarnya bukan untuk menringankan delik ini, tetapi untuk melindungi korban. Dengan dilakukannya pengaduan dan perkara disidangkan dipengadilan , maka rahasia yang diancamkan akan dibuka itu, tambah terbuka kepada umum. Baik di nenderland, maupun di indonesia delik iini jarang muncul kepermukaan dituntut, disebabkan delik ini delik aduan mutlak yang kedua ancamannya berupa pembukaan rahasia, yang tentu saja korban tidak mau rahasianya diketahui umum dengan melakukan pengaduan. Jika dilakukan pengaqduan, maka rahasia pengadu justru terbongkar kepada umum pengadilan terbuka untuk umum demikian pul;a terjadi di prancis kata Alec mellor, chantage ini merupkan laut, hanya sedikit. Dalm hal ini yang sedikit itulah yang akan muncul kepengadilan van bemmelen-van hattum. Dengan demikian, ini menjadi kontroversi, diciptakan tetapi jarang terbongkar. Pasal Pengancaman Dalam KUHP atau Kalau delik ini dijadikan delik biasa bukan aduan, maka jangan sampai orang yang menyimpan rahasia itu korban bertambah rugi karena rahasianya seperti dikemukakan akan terbongkar. Korban harus mempertimbangkan mengadu atau tidak dengan resiko rahasianya jika memang ada, akan terbongkar. Oleh karena itu, kejahatan ini lebih banyak terpendam hidden crime kejahatan tak terungkap ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
C7vL.